Search Kumpulan Nik Dan Kk. Soal soal yang admin sediakan merupakan soal untuk sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 kelas X, XI dan XII KUMPULAN BERITA Bansos Dapatkan semua lagu & video dari Nik Ktp Dan Kk Tidak Aktip Cara Update Ktp Dan Kk Online Di Handphone Heby Dell di HITSLAGU Kemudian kirim SMS lagi (Foto : Telset) Silakan tunggu beberapa saat dan akan ada notifikasi mengenai apakah Contohsurat lamaran kerja singkat terlengkap - Perwakilan pertama pelamar untuk menentukan apakah akan lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak adalah surat lamaran kerja. Agar kamu diterima, kamu harus membuat surat lamaran kerja semenarik mungkin. Surat lamaran kerja dapat dibuat secara singkat dan tidak perlu banayak kalimat tambahan tetapi informasi di isi surat harus lengkap. rangsangan atau gerak hati yang timbul dengan tiba tiba. - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk KTP terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan. Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga KK. "Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis 16/6/2022.Baca juga Apa Itu E-KTP? Lantas bagaimana cara mengganti nama di KTP yang salah ketik? Baca juga Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil Tidak melalui penetapan pengadilan Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan. Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan. Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil. "Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan. Baca juga Syarat Membuat Paspor dan BiayanyaCara mengganti nama yang salah ketik di KTP Ilustrasi KTP elektronik. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Dikutip dari penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini 1. Melakukan pengecekan nama dengan dokumen penting lainnya Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. 2. Membawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP. Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil. Baca juga Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil? 3. Proses perbaikan nama Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP. 4. Mengambil KTP yang telah diperbaiki Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil. Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya. Baca juga Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya! dan STHEPANIE Kemanakah Aliran Dana Proyek E-KTP? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2018 akan segera dibuka. Portal pendaftaran terintegrasi akan dapat segera diakses. Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran. Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah. Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan. Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar. Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Saat Isi Data di Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk KTP. Bagaimana jika itu terjadi? Badan Kepegawaian Negara BKN mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang. Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DUKCAPIL setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi ijazah yang Anda miliki. Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil Call Center 02130493838. Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data. Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki. - Saat ini tahapan pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS tahun 2021 tengah memasuki pendaftaran dan pengumpulan berkas. Namun, kerap ditemui kendala atau masalah dalam prosesnya. Salah satunya, yakni nama KTP dan ijazah berbeda saat menemui persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Nasional BKN pun turut memberikan dari akun ig bknmakassar, apabila ada perbedaan nama KTP dan ijazah, pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Sehingga, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, pelamar hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di jika perbedaan hanya pada penulisan gelar, misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan."Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam lanjut, BKN menekankan, pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Untuk diketahui, nama yang dibutuhkan merupakan nama lengkap tanpa ditambah mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Karena setiap instansi pastinya mencantumkan syarat yang Usia Pelamar CPNS 2021Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 Doktor batas usia maksimal 40 Umum Peserta CPNS 2021Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebihPelamar tidak pernah diberhentikan- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RITidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktisMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarBersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintahSehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarJadwal CPNS 2021Sesuai surat edaran nomor 5587/ jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni 14 Juli 2021Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni 21 Juli 2021Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 29 Juli 2021Masa Sanggah 30 Juli 1 Agustus 2021Jawab Sanggah 30 Juli 8 Agustus 2021Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021Pelaksanaan SKD 25 Agustus 4 Oktober 2021Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titikPengumuman Hasil SKD 17 18 Oktober 2021Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober 1 November 2021Pelaksanaan SKB 8 29 November 2021Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 17 Desember 2021Pengumuman Kelulusan 18 19 Desember 2021Masa Sanggah 20 22 Desember 2021Jawab Sanggah 20 29 Desember 2021Pengumuman Pasca Sanggah 30 31 Desember 2021Pengisian DRH 1 18 Januari 2022Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari 18 Februari 2022Sumber SuaraEdit hakimlfc13 Kompas TV nasional sosial Minggu, 23 Januari 2022 1446 WIB Dirjen Dukcapil menjelaskan, kesalahan data pada kartu kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Sumber Ditjen Dukcapil Kemendagri JAKARTA, – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang data kependudukannya pada Kartu Tanda Penduduk KTP berbeda dengan yang ada pada dokumen-dokumen lain seperti ijazah. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Baca Juga Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFT Menurut Zudan, cara memperbaiki data kependudukan tersebut cukup mudah. Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat 21/1/2022. Zudan menegaskan, perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. “Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya. Dia menambahkan, jika nama pada ijazah yang akan dijadikan acuan, dengan kata lain, yang diubah adalah dokumen kependudukannya, masyarakat cukup membawa ijazahnya ke Disdukcapil. “Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” tegasnya. “Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” lanjutnya. Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Baca Juga Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah “Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya. Selanjutnya, jika yang ingin diganti adalah data di ijazah, dan ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian. “Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik KTPel memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia WNI yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga KK yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . NIK KTP atau e-KTP Keliru? Apa yang harus dilakukan? Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut. Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya. Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Jamsostek Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya. Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7, dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar. Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 8 dan 9. Pada ayat 8 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el singkatan dari KTP Elektronik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 9 bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 empat belas hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja. Baca Juga Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah Prosedur Memperbaiki KTP via Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan NIK dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP e-KTP lama KTP yang salah data Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah ganti/update data e-KTP. Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb. Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Ijazah bagi yang ingin nambah gelar. Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya menyesuaikan dengan keperluan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil. NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru Gratis. Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah. Baca Juga ATM Dukcapil Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK Nomor Induk Kependudukan bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK yang tercantum pada data di KK. Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” semua dengan huruf kapital dan tanpa gelar atau ditulis “ Subarjo” atau “Slamet Subarjo, atau Ir. SLAMET SUABARJO, atau Ir Slamet Subarjo M Si” tanpa tanda baca. Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. Baca Juga e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali. Baca Juga Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya

perbedaan nama di sertifikat dan ktp